KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker, Diduga Dibeli dari Hasil Peras TKA

Nur Khabibi
Logo KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut milik tersangka Haryanto (H) selaku mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan dilakukan pada pekan lalu. Kedua rumah berlokasi di Depok dan Bogor, Jawa Barat. 

"Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025). 

Budi tidak menjelaskan nilai kedua bangunan yang disita itu. Diduga, tersangka membeli dua aset tersebut hasil dari pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Kemudian, kepemilikan aset yang dimaksud menggunakan nama orang lain. 

"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," ujarnya. 

Budi melanjutkan, penyitaan ini guna proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK Sita 4 Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Banyumas, Ini Daftarnya

Nasional
4 bulan lalu

KPK Panggil ASN Ditjen Imigrasi dan Dosen terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Nasional
4 bulan lalu

KPK Sita Moge Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah terkait Kasus Pemerasan TKA

Nasional
4 bulan lalu

KPK Sita Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal