KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Nilainya Rp4,3 Miliar

Nur Khabibi
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset yang diduga milik eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Saat ini, Rohidin menyandang status tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, empat aset tersebut tersebar di Depok, Jawa Barat dan Bengkulu. 

"Pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Tessa, Selasa (25/2/2025).

Penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi ini juga merupakan upaya pemulihan keuangan negara. 

"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp4,3 miliar," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Buletin
14 jam lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Nasional
19 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
1 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal