KPK Sita 40 Bidang Tanah milik Eks Bupati Kepulauan Meranti terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan nilai 40 bidang tanah tersebut Rp5 miliar . (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah eks Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Penyitaan tersebut terkait kasus gratifikasi dan TPPU

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan nilai 40 bidang tanah tersebut Rp5 miliar. 

"Bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024). 

KPK menyita aset itu setelah melakukan serangkaian penyidikan pada 21-26 Juni 2024 dengan memeriksa 37 saksi. Penyidik KPK juga sudah memasang plang penyitaan terhadap puluhan bidang tanah yang dimaksud. 

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Bisnis
1 hari lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
1 hari lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal