JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil sebagai tersangka. Kini, lembaga antirasuah itu menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidikan kasus suap M Adil.
“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Ali menjelaskan, TPPU M Adi berkisar puluhan miliar rupiah. Adil diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke aset bangunan.
“Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” ujarnya.
Dia menegaskan tim penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” katanya.