KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka, Jerat dengan TPPU

Riyan Rizki Roshali
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil sebagai tersangka. Kini, lembaga antirasuah itu menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidikan kasus suap M Adil.

“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, TPPU M Adi berkisar puluhan miliar rupiah. Adil diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke aset bangunan.

“Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” ujarnya.

Dia menegaskan tim penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH Berbeda dengan Kasus Kouta Haji

Nasional
12 jam lalu

Breaking News: KPK Usut Dugaan Korupsi di BPKH

Nasional
15 jam lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal