KPK Sita 6 Unit Apartemen Senilai Rp20 Miliar Milik Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Jonathan Simanjuntak
KPK menyita sebanyak enam unit apartemen di kawasan Tangerang Selatan milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. (Foto: Ist)

"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen atau surat serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara itu," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menahan Antonius NS Kosasih pada, Rabu (8/1/2025). Penahanan itu terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. 

Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dulu diperiksa oleh tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

9 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

10 jam lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

13 jam lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal