"Tim Penyidik KPK terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menelusuri aset-aset lain milik tersangka EAR yang diduga berasal dari penerimaan suap," kata Ali.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta memperpanjang masa penahanan EAR selama 30 hari ke depan. Penahanan EAR diperpanjang karena penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.
KPK mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya informasi terkait aset-aset milik EAR yang belum disita.
EAR ditetapkan sebagai tersangka suap dan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar dari pihak swasta untuk memuluskan proyek tersebut.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.