KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Pabrik Sawit dan Kantor NasDem

Nur Khabibi
Kantor NasDem di Labuhanbatu disegel KPK (Foto: Ist)

"Tim Penyidik KPK terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menelusuri aset-aset lain milik tersangka EAR yang diduga berasal dari penerimaan suap," kata Ali.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta memperpanjang masa penahanan EAR selama 30 hari ke depan. Penahanan EAR diperpanjang karena penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya informasi terkait aset-aset milik EAR yang belum disita. 

EAR ditetapkan sebagai tersangka suap dan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar dari pihak swasta untuk memuluskan proyek tersebut.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
20 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
22 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
24 jam lalu

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal