JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA). Aset itu disita karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (16/2/2022).
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," imbuhnya.
Ali tak menjelaskan secara detail lokasi aset yang disita terkait pencucian uang Angin tersebut. Kendati demikian, belakangan terungkap bahwa Angin memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan, hingga Yogyakarta dengan menggunakan nama orang lain.
KPK bakal memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Angin dan rekan-rekannya dengan melakukan penyitaan, denda, hingga uang pengganti.
"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," ucapnya.