Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka Pencucian Uang

Ariedwi Satrio
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji jadi tersangka kasus TPPU. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Kali ini, Angin dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/2/2022).

KPK menjerat Angin Prayitno Aji sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan perkara sebelumnya. Di mana sebelumnya, Angin Prayitno Aji telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak. Uang hasil suapnya itu kemudian diduga sengaja disembunyikan atau disamarkan

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan pencucian uang Angin Prayitno Aji tersebut. Penyidik bakal kembali memanggil para saksi untuk melengkapi bukti pencucian uang Angin Prayitno.

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sita Mobil Mewah hingga Dokumen

Nasional
19 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
22 jam lalu

Penampakan Eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi Pakai Rompi Oranye usai Ditahan KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal