2. Tersangka Putri: dua bidang tanah seluas 244 meter persegi di Kota Bekasi, Jawa Barat dan tiga bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 meter persegi di Jakarta Selatan.
3. Tersangka Jamal: sembilan bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 meter persegi yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa aset tanah/bangunan terhadap Tersangka lainnya," ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.