JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp70 miliar, mobil hingga rumah terkait kasus kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Penyitaan dilakukan usai penyidik KPK menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di kawasan Cidadap, Kota Bandung.
"Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat, kemudian aset tanah rumah bangunan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Kamis (13/3/2025).
Dia mengungkapkan, deposito hingga rumah yang disita diduga diperoleh dari praktik haram tersebut.
Budi menekankan, penyitaan tersebut dilakukan dari seluruh lokasi yang digeledah, bukan rumah Ridwan Kamil.
"Kami geledah selama tiga hari kurang lebih 12 tempat, jadi saya tidak bisa mendetailkan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan barang yang disita dari kediaman pria yang akrab disapa Kang Emil itu.