KPK Sita Mata Uang Asing Terkait OTT Komisioner KPU

Antara
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU RI berinisial WS. KPK masih menghitung berapa jumlah mata uang asing tersebut.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/1/2020). "Barang bukti yang disita berupa mata uang asing, jumlahnya masih kami hitung," katanya.

Dia mengatakan KPK akan menyampaikan lebih detail dalam konferensi pers. Sampai saat ini KPK telah memeriksa delapan orang terkait penangkapan WS.

BACA JUGA: Usai OTT Komisioner KPU, KPK Periksa Delapan Orang

BACA JUGA: Ketua KPU Arief Budiman Tak Bisa Hubungi Wahyu Sejak Sore Tadi

"Sampai sekarang sudah delapan orang yang diperiksa termasuk WS. kami belum bisa merinci siapa saja," ucapnya.

Sebelumnya KPK mengatakan telah menangkap seorang komisioner KPU RI terkait dugaan suap. Dia masih diperiksa sejak ditangkap pada Rabu (8/1/2020) siang.

Komisioner yag ditangkap diduga adalah Wahyu Setiawan. Pihak KPU RI mengau tidak bisa menghubungi Wahyu sejak kabar penangkapan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
8 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
9 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
14 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal