JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah merek Mercedes-Benz milik asisten anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, terkait kasus suap impor bawang putih. KPK juga menyita bukti transfer sebesar Rp2 miliar dan uang tunai 50.000 dolar Amerika Serikat.
"Ya, tadi memang karena ada kendaraan yang digunakan oleh salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK yaitu saudari MBS (Mirawati Basri), maka tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/8/2019) malam.
Febri belum dapat memastikan apakah mobil ini terkait dengan fee dalam kasus suap itu. Namun dia menegaskan bahwa barang-barang di lokasi OTT disita untuk barang bukti.
Dalam perkara ini KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga sebagai penerima suap. Adapun, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) diduga sebagai pihak pemberi.
KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk mulunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.