KPK Sita Mobil Mewah dan Tas Branded Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Arie Dwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Ari Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset berharga yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Aset tersebut termasuk mobil mewah merek Toyota Land Cruiser VX-R V8 dan tas-tas branded internasional.

"Kami telah melakukan penyitaan terhadap tersangka di Bea Cukai Makassar, salah satunya adalah satu unit mobil mewah merek LC," kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, di kantor mereka di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Selain itu, juga ada tujuh tas mewah dari berbagai merek, seperti LV (Louis Vuitton), Bulgari, dan berbagai merek lainnya. Sebanyak tujuh tas mewah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam penanganan kasus ini," tuturnya.

Mobil mewah dan tas branded internasional tersebut disita saat Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, 19 Juni 2023. 

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan terhadap aliran uang yang diduga berasal dari korupsi yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Diduga uang gratifikasi yang diterima oleh Andhi mengalir kepada beberapa pihak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
55 menit lalu

KPK Isyaratkan Eks Menag Yaqut Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Tunggu Surat Resmi

Nasional
4 jam lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
5 jam lalu

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Nyaris Rp1 Miliar buat Kebutuhan Lebaran

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini usai Kalah Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal