KPK Sita Rp2,8 Miliar di Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Felldy Aslya Utama
Total uang yang disita KPK berjumlah Rp2,823 miliar. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (13/4/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - KPK menyita sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Total uang yang disita berjumlah Rp2,823 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan barang bukti yang disita uang Rp2 miliar, USD 20.000, kartu debit senilai Rp346 juta dan saldo rekening Rp150 juta. 

"Secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar," kata Johanis Tanak saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (13/4/2023).

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka ditahan KPK selama 20 hari.

Pemberi suap :
1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
12 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
5 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
16 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal