JAKARTA, iNews.id - KPK menyita sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Total uang yang disita berjumlah Rp2,823 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan barang bukti yang disita uang Rp2 miliar, USD 20.000, kartu debit senilai Rp346 juta dan saldo rekening Rp150 juta.
"Secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar," kata Johanis Tanak saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (13/4/2023).
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka ditahan KPK selama 20 hari.
Pemberi suap :
1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti