KPK Tahan 10 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Mereka sebelumnya terjaring OTT KPK di Jakarta, Depok dan Semarang. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang dan 1 orang di Surabaya. Selanjutnya, tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada para terperiksa dan menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Johanis dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Mereka ditahan KPK selama 20 hari. Berikut 10 tersangka ditahan KPK :

Pemberi :
1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti

Penerima :

1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jawa Tengah
3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jawa Tengah
4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan
5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Barat

Penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
36 menit lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
1 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
3 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
4 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Seleb
24 jam lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal