JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan sejumlah kendaraan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Penyitaan itu dilakukan pada, Rabu (19/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, satu bidang rumah yang disita berada di kawasan Jabodetabek. Rumah disita bersama dengan surat bukti kepemilikan.
"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Selain rumah, sejumlah kendaraan juga disita. Kendaraan yang disita di antaranya mobil bermerek Mazda CX-3 dan tiga unit sepeda motor.
"Satu unit Mobil bermerk Madza CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," katanya.
Dia menjelaskan, barang-barang itu disita dari pihak swasta lantaran diduga diperoleh dari aliran uang tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," tuturnya.