JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong. Penggeledahan berlangsung pada Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kepala Dinas (Kadis) PUPR hingga beberapa rumah pelaku dan saksi lainnya.
"Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu kantor dan rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait," kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Budi menambahkan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara itu, khusus di rumah Kadis PUPR penyidik berhasil menyita uang senilai Rp1 miliar.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar," katanya.