Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo; Pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman; Pihak swasta CV. Manggala Utama, Edi Manggala; Pihak swasta CV. Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.
Perkara ini pada intinya Fikri Thobari dan Hary melakukan pengaturan rekanan (kontraktor) untuk mengerjakan proyek yang ada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Bupati meminta fee sebesar 10-15 persen dari total nilai proyek.
Temuan KPK, tiga perusahaan swasta yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama dan CV Alpagker Abadi yang telah menyerahkan duit fee awal kepada Thobari. Uang fee awal dari tiga kontraktor ini mencapai Rp980 juta.