KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar dari Tersangka Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)

KPK hingga kini belum menahan yang bersangkutan. Sebab, Siman beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan tim penyidik KPK dengan alasan sakit.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

KPK Kembali Buka Penyidikan Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam, Identitas Tersangka Baru Dikantongi

Nasional
12 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT

Nasional
16 jam lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
17 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal