Diktahui, KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Perkara tersebut terkait dengan dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dalam rangkaian penyelidikan perkara tersebut, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar.