Ketiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan (DR), Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019; Weriza (WER), Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020; serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Ketiganya ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 s.d. 23 Agustus 2026," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan.