KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar saat Geledah Rumah dan Kantor terkait Kasus Investasi Bodong

Arie Dwi Satrio
KPK menyita uang tunai Rp2,4 miliar saat menggeledah tiga rumah dan satu kantor perusahaan terkait kasus investasi bodong di PT Taspen. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar saat menggeledah tiga rumah dan satu kantor pada 30-31 Oktober 2024. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero).

Lokasi yang digeledah yakni dua rumah direksi PT Insight Investment Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara. Kemudian, rumah mantan Direktur PT Taspen di daerah Jakarta Selatan serta satu kantor perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di kawasan SCBD, Jakarta.

"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).

Selain uang Rp2,4 miliar, kata dia, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

"Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Budi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Ketegangan Memuncak! Iran Tutup Selat Hormuz, Kapal Perang AS Mendekat

Bisnis
5 jam lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
5 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
11 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal