KPK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Wawan

Ariedwi Satrio
Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp36,7 miliar milik terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang puluhan miliar rupiah milik Wawan itu disita untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery).

"Tim jaksa eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).

Ali menjelaskan, penyitaan uang milik Adik Kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. Putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Ali merincikan, ada lima mata uang milik Wawan yang disita KPK. Lima mata uang tersebut terdiri atas Rp36.566.796.607; 4.120 Dolar AS atau setara Rp59 juta; 1.656 Dolar Singapura atau setara Rp17 juta; 3.780 Poundsterling Britania Raya setara Rp71 juta; dan 10 Dolar Australia atau setara Rp104.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Ini Reaksi KCIC

Nasional
13 jam lalu

Terungkap, KPK Sudah Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh sejak Awal 2025

Nasional
14 jam lalu

KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Nasional
15 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Lahan RS Sumber Waras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal