JAKARTA, iNews.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari kasus suap ekspor benih lobter yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. Tumpukan uang itu ditunjukan ke wartawan.
"Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020," kata Ali.
Ali menjelaskan alasan penyitaan duit tersebut. Edhy Prabowo sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Kemudian Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi dari masing-masing Eksportir yang dapat izin tersebut," kata Ali.