JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Pertemuan terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dari pertemuan itu KPK menduga Sofyan Basir menerima janji mendapatkan bagian yang sama besar dengan Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham jika dirinya berhasil membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan pengembangan penyidikan. Dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama proyek ini, KPK telah lebih dulu menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Setelah itu giliran Idrus turut bersatus tersangka. Ketiganya telah divonis.
Dugaan Sofyan Basir akan menerima bagian sama besar dengan Eni dan Idrus itu diketahui setelah KPK mencermati proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sofyan sebagai tersangka.