KPK: Sofyan Basir Diduga Terima Janji Dapat Bagian Sama dengan Eni

Ilma De Sabrini
Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 beberapa waktu lalu. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Pertemuan terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dari pertemuan itu KPK menduga Sofyan Basir menerima janji mendapatkan bagian yang sama besar dengan Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham jika dirinya berhasil membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan pengembangan penyidikan. Dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama proyek ini, KPK telah lebih dulu menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Setelah itu giliran Idrus turut bersatus tersangka. Ketiganya telah divonis.

Dugaan Sofyan Basir akan menerima bagian sama besar dengan Eni dan Idrus itu diketahui setelah KPK mencermati proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sofyan sebagai tersangka.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
8 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
10 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal