"Kebetulan mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga apa muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi," ucap Alex.
Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) PDIP. Dia ditetapkan sebagai tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.
Dia juga telah dicegah ke luar negeri. Bahkan, dia telah ditetapkan sebagai buronan internasional.
KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.