KPK Sudah Tetapkan Status Hukum terkait OTT Bupati Pekalongan, Jadi Tersangka?

Nur Khabibi
KPK sudah menetapkan status hukum terkait OTT yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dan akan diumumkan hari ini. (Foto: Instagram @kab_pekalongan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose. 

"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026). 

Budi menambahkan, penyidik KPK sudah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap itu.

"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam," tuturnya.

Kendati begitu, Budi belum menyebutkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi. Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan pada konferensi pers nanti. 

"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Penampakan Bus Pariwisata Angkut 11 Orang terkait OTT Bupati Pekalongan ke Gedung KPK

Nasional
14 jam lalu

KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan terkait Pengadaan Outsourcing

Buletin
16 jam lalu

OTT KPK di Jateng, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap!

Jateng
19 jam lalu

Gubernur Jateng Respons KPK Tangkap Bupati Pekalongan: Jadi Pembelajaran Pejabat Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal