KPK Surati Kapolri Minta Red Notice untuk Bupati Mamberamo Tengah

Ariedwi Satrio
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan KPK. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta menerbitkan red notice atas nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Rick telah ditetapkan KPK sebagai buronan atau DPO.

Red notice merupakan pemberitahuan atau permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.

"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri up Sekretaris NCB interpol Indonesia. Permintaan bantuan ini sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Ricky Ham Pagawak terancam menjadi buronan internasional jika red notice tersebut resmi diterbitkan. KPK telah meminta National Central Bureau atau NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Ricky.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kapolri dan Ketua Komisi IV Tinjau Huntara Korban Bencana di Tapteng, Salurkan 16 Truk Bantuan

Nasional
12 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
15 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
24 jam lalu

Kapolri Pantau Pembangunan Jembatan Bailey di Agam Sumbar, Targetkan Segera Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal