KPK Surati Kapolri Minta Red Notice untuk Bupati Mamberamo Tengah

Ariedwi Satrio
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan KPK. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta menerbitkan red notice atas nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Rick telah ditetapkan KPK sebagai buronan atau DPO.

Red notice merupakan pemberitahuan atau permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.

"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri up Sekretaris NCB interpol Indonesia. Permintaan bantuan ini sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Ricky Ham Pagawak terancam menjadi buronan internasional jika red notice tersebut resmi diterbitkan. KPK telah meminta National Central Bureau atau NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Ricky.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Temukan Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan: Berdampak pada Kualitas Pelayanan

Nasional
22 jam lalu

Kapolri Sempat Ajukan Anggota Tim Reformasi dan Ditolak Prabowo? Ini Kata Istana

Nasional
23 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Nasional
1 hari lalu

Wapres Gibran Pimpin Tanam Jagung Serentak Polri, Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal