KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap

Rizki Maulana
KPK menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi tersangka suap pengesahan APBD 2017-2018 di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Kali ini tiga orang yang dijebloskan ke tahanan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Para tersangka yaitu Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution, anggota DPRD Jambi 2014-2019.

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Lili menjelaskan, sebelum para tersangka dibawa ke Rutan Guntur, mereka telah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Kavling C1 KPK. Isolasi ini merupakan bagian dari protokol pencegahan Covid-19.

Dalam konferensi pers ini, ketiga tersangka turut dihadirkan. Ketiganya telah memakai rompi tahanan KPK warna oranye. Cekman merupakan eks anggota DPRD Jambi dari Fraksi Restorasi Nurani, Tajudin Hasan dari Fraksi PKB, serta Parlagutan Nasution dari PPP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
3 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
3 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal