JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Kali ini tiga orang yang dijebloskan ke tahanan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Para tersangka yaitu Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution, anggota DPRD Jambi 2014-2019.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Lili menjelaskan, sebelum para tersangka dibawa ke Rutan Guntur, mereka telah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Kavling C1 KPK. Isolasi ini merupakan bagian dari protokol pencegahan Covid-19.
Dalam konferensi pers ini, ketiga tersangka turut dihadirkan. Ketiganya telah memakai rompi tahanan KPK warna oranye. Cekman merupakan eks anggota DPRD Jambi dari Fraksi Restorasi Nurani, Tajudin Hasan dari Fraksi PKB, serta Parlagutan Nasution dari PPP.