Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. KPK menjerat tiga orang ini dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Menurut Lili, dalam kasus ini ada 12 tersangka lain dengan 7 di antaranya telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD serta satu orang dari pihak swasta.
Berikut daftar 12 tersangka yang sudah diproses hingga ke persidangan:
1. Zumi Zola, Gubernur Jambi 2016-2021.
2. Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
3. Arfan, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
4. Saifudin, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
5. Supriono, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.
6. Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019).
7. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019).
8. Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019).
9. Elhehwi (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019).
10. Gusrizal (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019).
11. Effendi Hatta (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019).
12. Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (swasta).