KPK Tahan 3 Penyuap Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Ariedwi Satrio
Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka penyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MA). Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Adapun ketiga penyuap baru Mukti Agung Wibowo tersebut yakni, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman (AR); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemalang, Suhirman.

"Tim penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.

Ketujuh tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Nasional
3 jam lalu

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  

Nasional
5 jam lalu

Dalami Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Irjen Kemnaker

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal