KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Danandaya Arya Putra
KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Selasa (2/6/2026) malam. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, General Manager Divisi Regional 3 2015- 2019 HDH.

Pantauan iNews.id, ketiga tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.11 WIB. Tampak para tersangka langsung digiring ke mobil tahanan KPK.

Saat berjalan ke mobil tahanan, salah satu tersangka sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia menyatakan proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian negara sesuai audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Saya sampaikan fakta yaa bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara. Jadi ini kita heran tiba-tiba ada kerugian negara," kata tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

Nasional
1 hari lalu

KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung

Nasional
1 hari lalu

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Terbaru Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

Nasional
3 hari lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

Shorts
5 hari lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha, Ada Gus Yaqut Hingga Bupati Nonaktif Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal