KPK Tahan Eks Direktur Pertamina terkait Korupsi Pengadaan Katalis

Nur Khabibi
Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD) ditahan KPK pada Senin (5/1/2026). (Foto: iNews.id/Jonathan)

Chrisna setuju atas pengkondisian tersebut. Ia kemudian menghapus kebijakan lolos uji Ace Test bagi produk katalis. 

Hal ini lanjut Mungki, membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar AS (sekitar Rp176,4 miliar - kurs rupiah pada tahun 2014).

"Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015," ucapnya. 

"Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT. Pertamina," sambungnya. 

Atas perbuatannya, CD sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
14 jam lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
14 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
15 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal