Sugeng membeberkan dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret EOSH. Pertama, permintaan konsultasi hukum. Kedua, dugaan permintaan pengesahan status badan hukum. Sugeng mengaku sudah membawa dokumen data-data aliran dana tersebut.
"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," katanya.
"Sehingga terkonfirmasi dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujar Sugeng.