Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/12/2023). (Foto: iNews/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (7/12/2023). Bakal langsung ditahan?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga memanggil sejumlah tersangka lain yakni asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan pengacara Yosi Andika Mulyadi untuk diperiksa hari ini.

“Hari Kamis (hari ini) kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Ali Fikri, Kamis (7/12/2023).

Ali mengungkapkan surat panggilan kepada tersangka sudah dilayangkan. Dia mengimbau para tersangka memenuhi panggilan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023). Pemeriksaan dilakukan terhadap Eddy Hiariej dalam kapasitas sebagai saksi atas berkas perkara para tersangka lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

7 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

7 jam lalu

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

10 jam lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal