KPK Tahan Nurhadi dan Menantu Rezky Herbiyono terkait Kasus Suap di MA

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono usai ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020. Nurhadi dan menantunya ditangkap di wilayah Simpurg Golf, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan menantunya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Ke-2 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu ditahan selama 20 hari.

"Hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujarnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya, KPK sempat menghadirkan ke-2 tersangka saat awal konferensi pers. Saat dihadirkan, Nurhadi dan menantunya sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

KPK memborgol tangan Nurhadi dan Rezky. Keduanya juga mengenakan masker dan berdiri berjauhan guna menerapkan protokol kesehatan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
6 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
9 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal