KPK Tahan Nurhadi dan Menantu Rezky Herbiyono terkait Kasus Suap di MA

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono usai ditangkap pada Senin, 1 Juni 2020. Nurhadi dan menantunya ditangkap di wilayah Simpurg Golf, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan menantunya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Ke-2 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu ditahan selama 20 hari.

"Hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujarnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya, KPK sempat menghadirkan ke-2 tersangka saat awal konferensi pers. Saat dihadirkan, Nurhadi dan menantunya sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.

KPK memborgol tangan Nurhadi dan Rezky. Keduanya juga mengenakan masker dan berdiri berjauhan guna menerapkan protokol kesehatan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur

Nasional
7 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
11 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
14 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal