JAKARTA, iNews.id- KPK menahan eks Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015.
"KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumukan RJL sebagai tersangka pada bulan Desember 2015," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Alex menjelaskan kasus ini bermula pada Tahun 2009, PT Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia. Namun penunjukan langsung itu juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar eropa.
Lantas pada 18 Januari 2010, Lino selaku Dirut PT Pelindo II diduga melalui disposisi surat memerintahkan Ferialdi Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan, yaitu Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co Ltd dari China, Wuxi, HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd dari China, dan Doosan dari Korea Selatan.