Kemudian Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri.
"Adapun Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan. Penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJL dengan menuliskan disposisi 'Go For Twinlift' pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik. Padahal pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China," ujarnya.
Alex mengatakan Lino kembali memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM dan memberi disposisi kepada Saptono Irianto untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan QCC Twin Lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak. Diduga Lino menandatangani dokumen tanpa tanda tangan persetujuan Direktur Keuangan dengan uang muka USD24 juta.
Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung. Harga kontrak seluruhnya USD15,554,000 terdiri dari USD5,344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, USD4,920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5,290,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
Alex mengatakan KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa harga pokok produksi (HPP) tersebut hanya sebesar USD2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.
"KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22,828,94 sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang 3 unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh," kata Alex.