KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda

Riyan Rizki Roshali
Hakim Tunggal PN Jaksel, Samuel Ginting (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan perdana Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (24/3/2025) hari ini ditunda. Sidang ini terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti berupa ponsel milik Kusnadi oleh KPK.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan karena KPK selaku termohon tak hadir dalam persidangan.

“Permintaan dari KPK mohon ditunda tiga minggu, alasannya berbarengan dengan permohonan lain. Alasannya berbarengan dengan nomor 41 dan 35. Dan memohon waktu penundaan itu tiga minggu,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Samuel Ginting.

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing menyesalkan sikap KPK tersebut. Padahal, pihaknya mengharapkan KPK hadir dalam sidang.

“Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ucap Johannes.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

6 jam lalu

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

7 jam lalu

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi

8 jam lalu

Pengacara soal Praperadilan Dokter Tifa: Bukan untuk Membebaskan, Mengoreksi Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal