KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto, PDIP: Terkesan Hina Pengadilan

Reza Fajri
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat berada di Gedung KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli merespons ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (21/1/2025). Sidang hari ini ditunda karena ketidakhadiran KPK tersebut.

Diketahui, hakim menerima surat dari KPK yang menyatakan tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan ini. 

Guntur menilai, apa yang dilakukan KPK itu terkesan seperti menghina lembaga peradilan. Dia pun mempertanyakan motif KPK tersebut.

"KPK tidak serius bahkan bisa terkesan menghina pengadilan (contempt of court) karena tidak hadir dan hanya mengirimkan surat. Bahwa pengadilan bukan kantor pos, apa susahnya KPK hadir atau mengirimkan kuasa hukumnya untuk menjelaskan sebab ketidakhadiran," kata Guntur dalam keterangannya.

"Atau KPK memiliki motif politik untuk memperpanjang ketegangan ini menjelang Kongres PDI Perjuangan?" sambung Guntur.

Guntur mengingatkan, hakim sudah hadir dan membuka sidang. Tim kuasa hukum Hasto juga telah hadir.

Dia menilai, KPK tidak menunjukkan iktikad yang baik dalam kasus ini. Hal ini dinilai bertentangan dengan pernyataan KPK yang selama ini merasa punya bukti-bukti dalam penetapan tersangka Hasto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Sejumlah Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum BPN

10 jam lalu

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

11 jam lalu

Politisi PDIP Sindir Jokowi: Diminta Tunjukkan Ijazah kok Malah Pamer KTA PSI

18 jam lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal