JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto. Ke-2 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara MA itu ditangkap KPK di dalam kamarnya masing-masing pada Senin, 1 Juni 2020 malam.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menceritakan, pencarian 2 buronan tersebut dilakukan dengan menggeledah 13 rumah yang diklaim milik Nurhadi baik di Jakarta dan Jawa Timur. Pada Senin, 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, dia mengungkapkan, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan 2 tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut, Ghufron mengaku, Tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan menantunya.
"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB Penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan," ujarnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Awalnya, menurut Ghufron, tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan. Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
"Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Tersangka Nurhadi dan di kamar lainnya ditemukan Tersangka Rezky Herdiyono dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," katanya.
Ghufron mengatakan, Tim Penyidik KPK membawa 2 tersangka ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan. Saat ini, Nurhadi dan menantunya itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1.