KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Inisiatif Pribadi

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pengajuan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gugatan dilayangkan oleh Alexander Marwata ke Mahkamah Konstitusi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pengajuan JR itu dilakukan Alex secara pribadi, bukan mengatasnamakan Lembaga. 

"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024). 

Tessa mengaku belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, tanggapannya itu akan menjadi perwakilan KPK secara Lembaga. 

"Jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal