Di sisi lain, Tessa berharap bagaimana pun nanti putusan atas pengajuan uji materi itu, hasilnya menjadi yang paling baik bagi pemberantasan korupsi dalam masa yang akan datang.
"Walaupun beliau merupakan wakil ketua, nanti kita tunggu saja apakah diterima atau tidak, atau hasilnya nanti di Mahkamah Konstitusi seperti apa," ucapnya.
Alex sebelumnya mengajukan gugatan tersebut bersama Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska selaku Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK. Para pemohon itu kemudian memberikan kuasanya kepada GSA Law Office.
"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tulis permohonan yang diajukan para pemohon yang dilihat Kamis (7/11/2024).
Pasal 36 huruf (a) berbunyi:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun