JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri aliran dana dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk ke partai politik (parpol). Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori.
"Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Itu yang sampai saat ini, ini kan baru titik awal ya, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Jumat (8/8/2025).
"Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana gitu ya," tuturnya.
Asep menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, KPK akan menelusuri aliran uang tersebut.
"Kemana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, ya kita akan cari dan kita akan sita," tuturnya.