"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menelaah hasil persidangan terdakwa dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penerbitan dua sprindik itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dan telaah terhadap fakta persidangan.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, dalam putusan perkara terdakwa dari PT Blueray Cargo terungkap adanya pemberian uang dengan total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pihak.
Menurutnya, setelah menganalisis hasil penyidikan dan fakta persidangan, KPK membagi pengembangan perkara menjadi dua klaster. Salah satunya berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, sedangkan klaster lainnya melibatkan pihak di luar Bea Cukai tetapi masih terkait dengan perkara tersebut.