KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menelaah hasil persidangan terdakwa dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penerbitan dua sprindik itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dan telaah terhadap fakta persidangan.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan, dalam putusan perkara terdakwa dari PT Blueray Cargo terungkap adanya pemberian uang dengan total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pihak.

Menurutnya, setelah menganalisis hasil penyidikan dan fakta persidangan, KPK membagi pengembangan perkara menjadi dua klaster. Salah satunya berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, sedangkan klaster lainnya melibatkan pihak di luar Bea Cukai tetapi masih terkait dengan perkara tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

2 hari lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

2 hari lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

2 hari lalu

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Kasus HGB Bogor Dijadwal Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal