"Kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," ujarnya.
Taufik menambahkan, KPK telah menetapkan tersangka dalam salah satu klaster yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai. Namun, dia belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan peristiwa berbeda yang juga melibatkan kepentingan pejabat Bea Cukai. KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengusut klaster tersebut.