"Ada ratusan, bahkan lebih daripada itu yang kita temukan, bahwa ada ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN," imbuhnya.
Dia menjelaskan, pemerintah sebetulnya mengedepankan sisi pencegahan ketimbang penindakan dalam pemberantasan korupsi.
"UU 30/2002 itu tugas pencegahan itu ditaruh di urutan kelima. Jadi setelah koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, baru kemudian pencegahan. Tapi kalau di UU 19/2019 itu tugas pencegahan ditaruh di urutan yang pertama," kata dia.
Dia mencontohkan fakta pengisian LHKPN yang tak sesuai dengan realita, seperti mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Maka, kata dia, tak jarang penelusuran dugaan korupsi dilakukan KPK melalui LHKPN.
"Ada kasus Rafael Alun, kasus Eko Darmanto, satu lagi saya tidak terlalu ingat, itu LHKPN sudah kita bisa lihat di situ, begitu berbedanya apa yang dicantumkan di LHKPN dan apa yang kita temukan, itu jungkir balik faktanya," tutur Nawawi.