Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus sempat menanggapi pengakuan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang telah menandatangani Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh Ismail Bolong.
Agus menyerang balik Ferdy Sambo soal tudingan keterlibatannya dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur. Dia menegaskan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat dalam LHP tersebut. Bahkan, Agus menyindir Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir J yang ditutup-tutupi.
“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” kata Agus melalui keterangannya pada Jumat (25/11/2022).
Menurut dia, berita acara pemeriksaan perkara (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. dia mencontohkan kasus berita acara pemeriksaan (BAP) Irjen Teddy Minahasa yang dicabut semua terkait kasus bisnis narkoba.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” tutur dia.