JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi banyak perusahaan yang mendapatkan jatah proyek dari Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). KPK sedang menyelidiki dugaan kongkalikong antara perusahaan yang mendapat proyek di Langkat tersebut dengan Terbit Rencana Perangin Angin.
Dugaan itu diselidiki penyidik lembaga antirasuah lewat seorang saksi pengusaha, Yudi Gunawan, pada Rabu, 6 Maret 2022. Yudi dikonfirmasi soal keikutsertaan perusahaannya dalam menggarap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
"Saksi Yudi Gunawan (Wiraswasta), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Belakangan, ramai diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.